Soal Deposito, Pimpinan Dewan Setujui Komisi III Panggil Bupati Lebong
DPRD Lebong-Foto Dok-Radar Lebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra, SH, memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera memanggil Bupati Lebong, Kopli Ansori, terkait dengan deposito berjangka APBD Lebong tahun anggaran 2021 yang saat ini tengah dilidik Polda Bengkulu.
Kepastian ini disampaikannya, usai mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD Lebong.
"Tadi (kemarin, red) saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dalam hal ini Wakil Ketua I. Dan para prinsipnya, pimpinan menyetujui pemanggilan Bupati beserta OPD terkait untuk meminta penjelasan mengenai deposito berjangka APBD Lebong tahun anggaran 2021," ujar Rama Chandra, di kantor DPRD Lebong kemarin (24/10).
Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Lebong ini juga mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui perihal deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 yang saat ini sudah dalam ranah penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda
"Sama sekali kami tidak tahu mengenai deposito APBD 2021 ini, kalau deposito APBD 2022 kami sempat dengar dan itupun bukan penyampaian secara resmi dari Pemkab Lebong," katanya.
Ditambahkannya, surat panggilan terhadap Bupati Lebong berserta OPD terkait soal deposito APBD Lebong ini saat ini tengah disusun Sekretariat DPRD Lebong.
Ia pun memastikan jika, pemanggilan ini akan segera dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Masalah deposito ini harus segera diluruskan, jangan sampai hal ini menimbulkan persepsi negatif. Apalagi, masalah ini sudah masuk ranah hukum di Polda Bengkulu. Dan kami pun, membutuhkan penjelasan dari Bupati apa dasarnya kita sampai mendepositokan APBD Lebong tahun 2021 dan 2022," tambahnya.
BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 51 Miliar, Tanpa Persetujuan DPRD
Sebelumnya, tersiar kabar sejumlah pejabat Pemkab Lebong diperiksa Polda Bengkulu terkait dengan dugaan deposito berjangka APBD Lebong tahun anggaran 2021 yang disebut-sebut mencapai Rp 51 miliar pada salah satu Bank milik pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lebong dilapangan, hingga saat ini sejumlah pejabat Pemkab Lebong telah dipanggil secara resmi oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Sejumlah pejabat Lebong diperiksa terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan penempatan uang daerah di Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka pada Pemkab Lebong tahun anggaran 2021.
Pemkab Lebong pada tahun anggaran 2021 diduga mendepositokan anggaran lebih kurang Rp 51 miliar ke salah bank milik pemerintah.
Anggaran yang diduga di depositokan oleh Pemkab Lebong ini, kabarnya merupakan uang yang tidak terpakai dan bisa diambil sewaktu-waktu sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dan nasabah (deposito on call, red).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: