Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong, Masyarakat Lebong Lanjut Demo ke Polda Bengkulu
(Kiri) Surat pemberitahuan aksi Suara Masyarakat Lebong. (Kanan) Korlap Aksi Yudi Hariansyah--debiantoni/radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Aliansi Suara Masyarakat Lebong dijadwalkan pagi ini (27/12/2022) akan melanjutkan demo mereka ke Polda Bengkulu mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi Deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 Rp50 miliar.
Harlis Sang Putra, penanggung jawab aksi Aliansi Suara Masyarakat Lebong ini memastikan jika demo ini akan berlanjut ke Polda Bengkulu Selasa (27/12/2022) sesuai dengan surat pemberitahuan yang sudah disampaikan pihaknya.
"Sesuai surat pemberitahuan aksi yang sudah kita sampaikan sebelumnya, tetap aksi ini akan kita lanjutkan ke Polda Bengkulu," ujar Harlis Senin (26/12/2022).
Demo ke Polda Bengkulu ini, sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan pihaknya dalam surat pemberitahuan aksi nomor 001 yang ditujukan ke Kapolda Bengkulu, terkait dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan penempatan uang daerah di bank umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka pada Pemda Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp50 miliar.
"Kedatangan kami ke Polda Bengkulu ini guna mempertanyakan hasil penyelidikan dugaan korupsi deposito APBD Lebong," tegasnya.
Disisi lain, Koordinator Lapangan (korlap) demo Aliansi Suara Masyarakat Lebong, Yudi Hariansyah mengaku jika pihaknya akan menunggu selama 2 minggu kedepan apakah DPRD Lebong menindaklanjuti tuntutan pihaknya ini atau sebaliknya.
Yudi juga menyatakan kurang puas dengan jawaban anggota dan pimpinan DPRD Lebong dalam rapat internal DPRD Lebong yang dilaksanakan Senin (26/12/2022).
"Kita tunggu dalam waktu 2 minggu kedepan, apakah wakil rakyat ini benar-benar menjalankan tuntutan-tuntutan yang sudah kita sampaikan dalam rapat tersebut," ujar Yudi.
BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati
Meski dalam pertemuan antara anggota dan pimpinan DPRD Lebong bersama pihaknya dewan sudah memberikan penjelasan atas tuntutan pihaknya, Yudi menilai jika itu hanya argumen tanpa dasar yang tidak disertai dengan bukti otentik.
"Kalau hanya berargumen tanpa bukti otentik, sama saja omong kosong. Jika mereka (dewan, red) harus membuktikan apa yang disampaikan dalam rapat tadi dalam waktu 2 minggu kedepan, termasuk membentuk Pansus dan Hak Angket," tegasnya.
Adapun 5 tuntutan aliansi Suara Masyarakat Lebong ini diantaranya:
1. Mendesak DPRD Lebong agar Pemkab Lebong tidak merampas hak demokrasi masyarakat tentang Pemilihan Kades Serentak di 65 desa se-Kabupaten Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: