TPP Menghilang 4 Bulan, ASN Pemda Lebong Tuntut Keadilan Lewat Class Action!

TPP Menghilang 4 Bulan, ASN Pemda Lebong Tuntut Keadilan Lewat Class Action!

Perwakilan ASN Pemda Lebong dan kuasa hukum, melakukan konsultasi pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Kamis (9/1/2025).--amrirakhmatullah/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - ASN Pemda Lebong kini tengah berjuang menuntut hak mereka setelah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hilang tanpa jejak selama 4 bulan di penghujung tahun 2024.

Kondisi ini menyebabkan gelombang ketidakpuasan yang semakin meluas, hingga akhirnya memicu gugatan hukum yang cukup mengejutkan, class action.

"Kami sudah menunggu terlalu lama dan tidak ada kejelasan. TPP adalah hak kami, bukan pemberian," kata Benny Nophian SH, MH, salah satu ASN yang tergabung dalam dalam gugatan tersebut.

TPP yang hilang mendadak mengakibatkan sebagian besar ASN terpaksa mengatur ulang anggaran hidup mereka yang sudah sangat bergantung pada tunjangan tersebut.

BACA JUGA:TPP ASN Pemda Lebong Cuma Dibayar Sebulan, DBH Sudah Cairkah?

Dalam tuntutannya, para ASN menggugat Pemerintah Daerah Lebong untuk segera membayar TPP yang tertunda dan memastikan tidak terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

"Ini adalah langkah yang kami pilih setelah berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, tapi tidak ada solusi yang memadai," tambah Heri Arianto usai mendaftarkan gugatan di PN Tubei, Kamis (9/1/2025).

Menurut Moeh. Ramdani, SH MH, CM, selaku kuasa hukum yang mewakili para penggugat, gugatan ini adalah langkah yang sah untuk mengatasi masalah besar yang menyangkut hak ASN di Pemda Lebong.

"Kami ingin mengembalikan hak para pegawai negeri ini dan memastikan keadilan ditegakkan. TPP adalah bagian penting dari kesejahteraan mereka yang tidak bisa ditunda lebih lama lagi," ujar Ramdani.

BACA JUGA:5 Bulan TPP Belum Cair, Puluhan ASN Pemda Lebong Datangi Kantor BKD

Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini tentunya bukan tanpa alasan. Para ASN merasa kecewa setelah berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara internal tidak membuahkan hasil.

Kini, class action menjadi jalan terakhir yang mereka harapkan bisa memaksa Pemda Lebong untuk membayarkan hak para ASN tersebut.

"Hari ini (9/1/2025) baru komunikasi untuk mendaftarkan gugatan. Semua berkas sudah siap untuk didaftarkan," lanjutnya.

Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Elia SH, mengaku belum mengetahui perihal gugatan yang diajukan ASN terhadap Pemda Lebong terkait dengan TPP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: