Gegara Natal dan Tahun Baru, Polisi Disebut Larang Demo Deposito APBD Lebong ke Polda Bengkulu

Gegara Natal dan Tahun Baru, Polisi Disebut Larang Demo Deposito APBD Lebong ke Polda Bengkulu

Rencana aksi damai lanjutan ke Polda Bengkulu hari ini batal lantaran natal dan tahun baru yang disebut polisi.--amrirakhmatullah/radarlebong.id

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Gegara Hari Natal dan Tahun Baru , polisi disebut melarang aksi demo deposito APBD Lebong yang direncanakan akan dilanjutkan kembali oleh Aliansi Suara Masyarakat Lebong hari ini (27/12/2022)  ke Polda Bengkulu.

Atas dasar tengah Natal dan Tahun Baru, hingga akhirnya demo lanjutan tersebut belum terlaksana sesuai surat yang telah ditembuskan ke Polda Bengkulu tersebut.

Pembatalan baru disampaikan Penanggung jawab aksi Aliansi Suara Masyarakat Lebong Harlis Sang Putra sekitar pukul 10.30 wib, saat dihubungi via handphone oleh radarlebong.id.

Kepada radarlebong.id, Harlis Sang Putra, Penanggung Jawab Aksi Aliansi Suara Masyarakat Lebong dan koordinator lapangan Yudi Hariansyah mengakui jika lanjutan aksi demo mereka ke Polda tersebut diundur.

BACA JUGA:Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong, Masyarakat Lebong Lanjut Demo ke Polda Bengkulu

Itu karena, saat aksi demo, senin ( 26/12/2022 ) mereka mengaku bersitegang dengan Kasat Intel Polres Lebong.

" Kemaren itu agak bersitegang dengan Kasat Intel, soal lanjutan demo ke bengkulu, kalau kamu makso ke bengkulu, kito tengok ajo siapo tahan, tahan kami tahan kamu," kata Harlis.

Alasan ditahan, kata dia, alasan klasik, karena sedang Natal dan Tahun Baru.

" Posisi orang Polda sudah dipencar untuk ops lilin itu, jadi idak ado orang. Mangkonyo, malam tadi, yo sudah kami sepakat mundur dulu untuk bergerak. Padahal, memang rencano sekitar jam 1 atau jam 2 an kami mulai bergerak ke Bengkulu. Kami dikepung intel. Jadi, itulah, aksi kami ini ditunda dulu bang, sampai sudah tahun baru, sekitar awal awal bulan depan lah," bebernya.

BACA JUGA:Apresiasi Ketegasan Presidium MD KAHMI Lebong, Tokoh Pemuda Uram Jaya: Wilyan Ini Fajar Baru Untuk Warga Lebon

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Intelkam Polres Lebong Iptu Irwan Saragih SH dikonfirmasi radarlebong.id melalui pesan singkat WhatsApp soal penundaan lanjutan aksi dari Aliansi Suara Masyarakat Lebong lantaran dilarang Kasat Intel lantaran Natal dan Tahun Baru

Dengan tegas, Kasat Intelkan membantah jika dirinya menahan aksi lanjutan ke Polda tersebut.

" Itu info yang tidak benar om, Saya tetap memberi ruang asal mematuhi  aturan sesuai undang-undang No 9 tahun 1997. Yang memberi statemen seperti itu siapa om," tanya Kasat Intel.

Ia pun kembali menegaskan, larangan kelompok aksi untuk ke Polda Bengkulu itu tidak benar.

BACA JUGA:Deposito APBD Lebong Rp50 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD Lebong, Ketua DPRD: Hanya Pemberitahuan Lisan

" Malah saya dengan anggota sudah siap untuk mengawal mereka sampai ke Polda," ungkapnya kepada radarlebong.id.

Disisi lain, Koordinator Lapangan (korlap) demo Aliansi Suara Masyarakat Lebong, Yudi Hariansyah mengaku jika pihaknya akan menunggu selama 2 minggu kedepan apakah DPRD Lebong menindaklanjuti tuntutan pihaknya ini atau sebaliknya.

Yudi juga menyatakan kurang puas dengan jawaban anggota dan pimpinan DPRD Lebong dalam rapat internal DPRD Lebong yang dilaksanakan Senin (26/12/2022).

"Kita tunggu dalam waktu 2 minggu kedepan, apakah wakil rakyat ini benar-benar menjalankan tuntutan-tuntutan yang sudah kita sampaikan dalam rapat tersebut," ujar Yudi.

BACA JUGA:Lebong Memanas, Sekda Mustarani Tinggalkan Lebong Berangkat Cuti Umroh Per Senin 26 Desember 2022

Meski dalam pertemuan antara anggota dan pimpinan DPRD Lebong bersama pihaknya dewan sudah memberikan penjelasan atas tuntutan pihaknya, Yudi menilai jika itu hanya argumen tanpa dasar yang tidak disertai dengan bukti otentik.

"Kalau hanya berargumen tanpa bukti otentik, sama saja omong kosong. Jika mereka (dewan, red) harus membuktikan apa yang disampaikan dalam rapat tadi dalam waktu 2 minggu kedepan, termasuk membentuk Pansus dan Hak Angket," tegasnya.

Adapun 5 tuntutan aliansi Suara Masyarakat Lebong ini diantaranya:

1. Mendesak DPRD Lebong agar Pemkab Lebong tidak merampas hak demokrasi masyarakat tentang Pemilihan Kades Serentak di 65 desa se-Kabupaten Lebong.

2. Mempertanyakan wewenang DPRD Lebong terkait transparansi deposito APBD di Bank BRI Curup senilai Rp50 miliar, apakah itu persetujuan Carles Ronsen atau DPRD Lebong.

3. Mendesak DPRD Lebong agar mengawasi pembangunan struktur di beberapa titik di Kabupaten Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: