Deposito APBD Lebong Rp50 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD Lebong, Ketua DPRD: Hanya Pemberitahuan Lisan
Pertemuan antara aliansi suara masyarakat lebong bersama pimpinan dan anggota DPRD Lebong di ruang rapat internal DPRD Lebong, Senin 26 Desember 2022--amrirakhmatullah/radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Deposito APBD Lebong sebesar Rp50 miliar tahun anggaran 2021 yang masuk ranah penyelidikan di Polda Bengkulu, ternyata dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Lebong.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara massa aksi aliansi Suara Masyarakat Lebong dengan Pimpinan dan anggota DPRD Lebong, Senin 26 Desember 2022 di ruang rapat DPRD Lebong.
Pada kesempatan itu, perwakilan massa aksi mempertanyakan wewenang DPRD Lebong terkait transparansi deposito APBD di Bank BRI Curup senilai Rp50 miliar, apakah itu persetujuan Carles Ronsen atau DPRD Lebong.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar menegaskan tidak ada persetujuan dari lembaga DPRD Lebong terkait deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp50 miliar pada Bank BRI Curup.
BACA JUGA:Lebong Memanas, Sekda Mustarani Tinggalkan Lebong Berangkat Cuti Umroh Per Senin 26 Desember 2022
"Tidak ada regulasi dan persetujuan lembaga DPRD Lebong mengenai deposito APBD dimaksud," ujar politisi Perindo ini dihadapan massa aksi.
Wilyan yang juga diketahui merupakan Presidium Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Lebong juga mengungkapkan deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp50 miliar ini telah menganggu likuiditas keuangan daerah Pemda Lebong.
Aliansi-Suara-Masyarakat-Lebong-melakukan-orasi-di-depan-gedung-DPRD-Kabupaten-Lebong-dan-mendapat-pengawalan-ketat-dari-polisi-Senin-26-Desember-2022--amrirakhmatullah/radarlebong.id
"Sama-sama kita tahu pada tahun ini bagaimana pencairan honor THLT Pemkab Lebong yang tersendat dan dibayarkan tidak per bulan, begitu juga dengan TPP ASN Pemkab Lebong. Artinya, hal ini jelas menganggu likuiditas keuangan daerah," beber dia.
Ketua Komisi I DPRD Lebong ini juga menerima aspirasi massa mendesak DPRD Lebong untuk membentuk Pansus dan angket terkait dengan tuntutan yang disampaikan.
BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati
"Kami menerima masukan oleh rekan-rekan aksi dalam hal membentuk Pansus dan Angket atas tuntutan yang mereka sampaikan ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari Pemda Lebong mungkin hanya pemberitahuan saja.
"Pemberitahuan itu hanya secara lisan saja," kata Carles yang juga diketahui merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: