Ingin Jelajah Keindahan Lebong? Hindari Naik Mobil Bak Terbuka, Ini Alasannya!

Ingin Jelajah Keindahan Lebong? Hindari Naik Mobil Bak Terbuka, Ini Alasannya!

Ingin Jelajah Keindahan Lebong? Hindari Naik Mobil Bak Terbuka, Ini Alasannya! -foto : radarselatan.id-

RADARLEBONG.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong memberikan peringatan serius kepada masyarakat yang berencana merayakan momen Natal dan Tahun Baru 2023 dengan berkunjung atau berlibur ke destinasi wisata Lebong.

Dalam keterangannya, Satlantas menghimbau agar masyarakat bijak dalam memilih kendaraan transportasi, khususnya untuk perjalanan liburan tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, menekankan pentingnya keamanan dengan memberlakukan larangan penggunaan mobil bak terbuka atau mobil pick-up sebagai sarana transportasi penumpang.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi.

BACA JUGA:Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Lebong Sambangi SD

"Ikhtiar ini kami lakukan karena mobil bak terbuka dianggap berisiko tinggi dan tidak dianjurkan.

Keamanan penumpang menjadi prioritas utama, dan kami berupaya mencegah terjadinya kecelakaan yang seharusnya bisa dihindari," jelas Arief Abdullah.

Dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru, antusiasme masyarakat Lebong dan pengunjung dari luar daerah untuk menjelajahi keindahan Lebong sangat tinggi.

Kasat Lantas mengingatkan bahwa kegembiraan liburan tidak boleh menggeser fokus pada keselamatan berkendara.

BACA JUGA:Antisipasi Knalpot Brong Jelang Nataru, Satlantas Sosialisasi Pemilik Bengkel

"Penting untuk diingat bahwa penggunaan mobil bak terbuka sangat tidak disarankan. Prioritaskan keselamatan dan hindari kendaraan yang berpotensi membahayakan penumpang dan diri sendiri," tegas Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menyoroti ketentuan pelarangan ini yang tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas, yakni Pasal 303 jo 137 Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang.

"Jika ditemukan pelanggaran, Satlantas akan bertindak tegas dengan memberikan tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan ini," tambah Kasat Lantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: