Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi
Wanprestasi: PN Tubei Menerima gugatan wanprestasi terhadap mantan Bupati Rosjonsyah hingga Kejari Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Akar masalah penyelesaian TGR atas LKPD Pemkab Lebong tahun 2016, tampaknya belum tuntas meski sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Bahkan, mantan Bupati Rosjonsyah hingga Kejari Lebong, digugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei oleh Abdul Gamal, kontraktor asal Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, gugatan tersebut di daftarkan resmi oleh Gamal melalui kuasa hukumnya ke PN Tubei pada 16 Agustus lalu dan sudah mendapat nomor register pada 19 Agustus.
Bahkan PN Tubei sudah menyusun agenda mediasi antara penggugat dan tergugat pada 13 September mendatang.
BACA JUGA:Apes, Pria Ini Ditangkap Polres Lebong Saat Asyik Rekap Penjualan Kupon Togel
BACA JUGA:2 Putra Lebong Dilantik Menjadi Perwira Transportasi
Para tergugat pada perkara ini diantaranya, DR. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Lebong Cq. Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.
Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman, SH mengatakan bahwa tahap pertama yang dilakukan pihaknya adalah melakukan mediasi, yang mana mediator bisa dari pengadilan atau bisa ditunjuk oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
"Jika pada tahap mediasi tak menemui kesepakatan, maka pengadilan negeri tubei akan menggelar sidang untuk memberi keadilan terhadap perkara tersebut, " kata Arif Selasa (30/8) kemarin.
Ditanyai apakah gugatan wanprestasi bisa tetap dilanjutkan ke pengadilan tinggi? Ia mengaku bahwa upaya hukum merupakan hak para pihak penggugat, artinya jika memang pihak tersebut tidak merasa puas dengan putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Shalat dan Doa Bersama Guna Terhindar dari Tolak Bala
BACA JUGA:Honor Tenaga Ahli di Lebong Ini Lumayan Menguras APBD
"Gugatan wanprestasi itu bisa saja dilanjutkan ke hingga ke pengadilan tinggi. Karena upaya hukum merupakan hak dari setiap penggugat," singkatnya.
Sebelumnya perkara hutang piutang antara Pemkab Lebong dengan kontraktor tersebut sudah ditangani seksi datun Kejari Lebong,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: