Honor Tenaga Ahli di Lebong Ini Lumayan Menguras APBD

Honor Tenaga Ahli di Lebong Ini Lumayan Menguras APBD

Kabid Cipta Karya (CK), Mast Irwan Nugroho, ST.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Pembayaran honor tenaga ahli yang dilibatkan dalam review Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum  (RISPAM) pada tahun 2021 lalu di Kabupaten Lebong lumayan menguras APBD Lebong.

Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) .

Dimana, pembayaran honor tenaga ahli dialokasikan hingga ratusan juta dibawah naungan PT. Civarligma Engineering. 

Seperti, honor tim leader (pimpinan tim) Rp 23.355.000 per bulan selama empat bulan, honor ahli kuantitas dan ahli K3 Rp 20.760.000 per bulan selama empat bulan. 

BACA JUGA:Mohon Bersabar, Daftar Haji Sekarang, Berangkat 18 Tahun Lagi

BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga Biji Kopi Naik Rp 7 Ribu Perkilogram

"Pembayaran honor tenaga ahli ini mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) dari Kementerian.

Untuk pembayaran tenaga ahli memang berkisaran diangka tersebut," kata Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata, SE, MM melalui Kabid Cipta Karya (CK), Mast Irwan Nugroho, ST.

Kegiatan ini melibatkan beberapa tenaga ahli sesuai dengan kualifikasi di bidang masing-masing 

"Waktu pelaksanaan kegiatan ini sekitar 120 hari kerja atau selama 4 bulan," ungkap Mast Irwan. 

BACA JUGA:Usai Sengketa Batas Wilayah 32 Desa, Kelurahan Tuntas, Pasang Patok

BACA JUGA:Identitas Dicatut Parpol, 3 Eks Panwascam Lapor Bawaslu Lebong

Ditambahkannya, produk yang dikeluarkan oleh para ahli tersebut berupa cetak biru atau buku panduan yang nantinya cikal bakal petunjuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda). 

"Buku ini berlaku selama 20 tahun dan dapat digunakan sebagai petunjuk Pemkab untuk pembuatan Perda terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lebong. Apalagi RISPAM yang dimiliki Pemkab Lebong terakhir pada tahun 2016 lalu dan belum diperbarui," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: