Kejaksaan Negeri Lebong Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Fiktif Rp 1,4 Miliar ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Lebong Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR  BRI Fiktif Rp 1,4 Miliar ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Lebong Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Fiktif Rp 1,4 Miliar ke Pengadilan-Foto : Dokumentasi/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri Lebong akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI fiktif ke Pengadilan Negeri Tubei.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan SH MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas tersangka AZ telah dinyatakan lengkap atau sudah P21.

"Hari ini kita akan melakukan pelimpahan tahap dua dan langsung ke pengadilan," ujar Robby.

Robby menjelaskan bahwa tersangka AZ saat ini ditahan di rutan Malabero Bengkulu. Setelah P21, berkas akan segera dipindahkan ke Pengadilan Tipidkor di Bengkulu untuk persidangan.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi KUR Fiktif di Lebong : Kejari Lebong Tunggu Hasil Auditor Kejati Bengkulu

"Kerugian Negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih sudah dihitung oleh tim auditor dan akan menjadi salah satu barang bukti dalam persidangan," tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Robby tidak menampik kemungkinan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti kuat.

"Kami belum bisa memastikan berapa orang terlibat, namun jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada masyarakat Lebong," jelasnya.(wlk)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: