Gamal dan Rosjonsyah Mangkir, Sidang Lanjutan Wanprestasi Ditunda

Gamal dan Rosjonsyah Mangkir, Sidang Lanjutan Wanprestasi Ditunda

Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH menunda sidang wanprestasi gugatan kontraktor Abdul Gamal terhadap Pemkab Lebong.--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei menunda sidang lanjutan perkara wanprestasi atas gugatan kontraktor terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Penundaan sidang lanjutan dengan agenda bukti surat dari penggugat (Abdul Gamal) disebabkan karena pihak Gamal selaku penggugat dan pihak Rosjonsyah selaku pihak turut tergugat 1, mangkir dari persidangan yang dijadwalkan PN Tubei digelar pada Selasa (8/11/2022).

Pantauan dilapangan, sidang sendiri baru dilaksanakan berkisar pukul 12.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Charles Pangihutan Sitorus, SH, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Tubei.

Namun dikarenakan pihak penggugat maupun kuasa hukumnya serta pihak turut tergugat 1 maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim akhirnya menunda sidang ini kemarin untuk kembali dijadwalkan pada Selasa (15/11/2022) mendatang.

BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi

"Sidang gugatan kontraktor ke Pemkab Lebong, ditunda karena pihak penggugat dan turut tergugat satu berhalangan hadir. Sidang akan kembali dijadwalkan pada 15 November mendatang," katanya dalam persidangan kemarin.

Beberapa pihak turut tergugat yang hadir dalam sidang ini kemarin, menyatakan tidak keberatan atas penundaan sidang ini dan menerima sidang ini dilanjutkan kembali pada pekan depan.

"Dalam persidangan berikutnya diharapkan seluruh pihak tergugat yang saat ini hadir tetap bisa proaktif untuk tetap hadir pada persidangan, dan untuk pihak penggugat dan tergugat satu tetap akan kita panggil untuk mengahdiri sidang berikutnya, untuk agenda penyerahan bukti surat dari pihak penggugat maupun para tergugat," tutup Hakim.

BACA JUGA:Kejari Lebong Siap Pasang Badan Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi

Sementara itu, dalam sidang ini kemarin dihadiri kuasa hukum turut tergugat 2 BKD Lebong, turut tergugat 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, turut tergugat 4 Kejari Lebong, dan turut tergugat 5 Sekretaris Derah Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: