Mediasi Perdana Buntu, Penggugat dan Tergugat Diminta Hadir, BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara
Gamal: Sidang perdana perkara wanprestasi oleh penggugat Abdul Gamal dengan tergugat Pemda Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Setelah penyerahan berkas dari pihak penggugat dan tergugat perkara wanprestasi oleh Abdul Gamal terhadap Pemda Lebong.
Mediasi pertama yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tubei dalam sidang perdana kemarin (13/9) berakhir dengan jalan buntu.
Sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini kemarin, baru digelar berkisar pukul pukul 11.30 WIB. Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH dengan hakim anggota Maria Minerva Kainama, SH dan Adella Sera Girsang, SH.
Pengugat Abdul Gamal diwakili kuasa hukumnya Ahmad Zaini Ichwan Salatalohy, SH dan Bilal Akbar Fadilah, SH. Sedangkan Tergugat Pemda Lebong.
BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi
BACA JUGA:Kejari Lebong Siap Pasang Badan Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi
Turut Tergugat BKD Lebong dan Sekda Lebong diwakili kuasa hukumnya Aprinaldi Murlius, SH, turut tergugat I Dr. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si diwakili kuasa hukumnya Meldianto, SH.
Turut tergugat BPK Perwakilan Bengkulu diwakili Kabag Hukum BPK Perwakilan Bengkulu Sandi Indra Prasetya, SH, LLM dan turut tergugat Kejari Lebong diwakili oleh Kasi Datun Kejari Lebong.
"Sidang tadi agendanya penyerahan berkas dari para pihak kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Namun, karena mediasi pertama belum menemenemui kata sepakat,
sidang akhirnya ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/9) dengan agenda menghadirkan pihak penggugat dan tergugat," ujar Panitera Muda PN Tubei, Arief Budiman, SH kepada Radar Lebong usai sidang ini kemarin (13/9).
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, 5 Terdakwa Korupsi DPRD Lebong Divonis Penjara
BACA JUGA:Dunia Pendidikan Dipusaran Korupsi (Quo Vadis Kaum Intelektual)
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsug pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: