Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi

Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi

Wanprestasi: PN Tubei Menerima gugatan wanprestasi terhadap mantan Bupati Rosjonsyah hingga Kejari Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

yang mana Pemkab Lebong meminjam uang kepada kontraktor senilai Rp 3,6 miliar rupiah, diduga uang tersebut untuk melunasi TGR tahun anggaran 2016. Dari jumlah itu tersisa sekitar Rp 600 juta rupiah yang belum dilunasi kepada kontraktor. 

Menariknya, meskipun persoalan tersebut sudah pernah di fasilitasi oleh Kejari Lebong pada 18 Agustus tahun 2020,

namun persolan hutang piutang ini tak kunjung juga dituntas. Bahkan pihak Kejari Lebong justru menetapkan 5 orang tersangka dan dijebloskan ke penjara atas pengusutan kasus TGR tahun anggaran 2016. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: