ASN Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Didakwa Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri Tubei-Foto Dokumentasi Radar Lebong-Foto Dokumentasi Radar Lebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tubei kemarin menggelar sidang perdana atas perkara dugaan pemalsuan surat oleh terdakwa Hendera, ASN Pemkab Lebong.
Pada sidang perdana ini, terdakwa Hendera didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Lebong.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pertama terdakwa Hendera didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP bahwa terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak
Perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong
Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 263 ayat 2 bahwa terdakwa Hendera dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa.
Ketua PN Tubei, Fakhruddin, SH, MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH, dikonfirmasi kemarin menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada 25 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
"Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini tadi (kemarin, red) terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum ke PN Tubei. Sidang ini dipimpin hakim Km. Fakhruddin, SH, MH beserta anggota Hendro Hezkiel Siboro, SH, dan Adelia Sera Girsang, SH," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: