Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong

Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong

BENGKULU, radarlebong.com - Sejumlah aktivis Ormas Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) mendatangi Polda Bengkulu Kamis (10/2), mempertanyakan kejelasan status hukum kasus mafia tanah PT KHE di Lebong yang menyeret 3 orang tersangka. Kedatangan Ormas PAMAL ini diterima Kasubdit Harda Bangtah Polda Bengkulu, AKBP Edi Sujatmiko, SH, MSi. Mashuri, Pembina Ormas PAMAL, mendesak agar Polda Bengkulu segera memperjelas status hukum kasus mafia tanah pada lokasi PT KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong. Terlebih kasus ini sudah ditangani Polda Bengkulu sudah cukup lama namun belum ada kejelasan hukum yang pasti. "Tidak adanya kejelasan status hukum kasus ini bisa mengakibatkan konflik horizontal ditengah masyarakat. Apalagi, pihak Polda Bengkulu sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini," kata dia. Dalam audiensi ini, lanjut Mashuri, Kasubdit Harda Bangtah Polda Bengkulu berjanji akan segera memperjelas status hukum kasus dugaan mafia tanah yang menyeret 3 orang ini. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada status hukum jelas. Karena fakta dilapangan, pihak PT KHE masih terus beraktivitas di lokasi itu, padahal ini jelas-jelas ada persoalan lahan yang selesai," ujarnya. Sudah P-16 di Kejati Bengkulu [caption id="attachment_10688" align="aligncenter" width="640"] Aktivis Ormas PAMAL mendatangi Polda Bengkulu, mempertanyakan kejelasan status hukum kasus mafia tanah PT KHE Lebong. (foto ist/radarlebong.com)[/caption] Sementara itu, berdasarkan penelusuran Radar Lebong dalam kasus dugaan mafia tanah dilokasi PT KHE Rimbo Pengadang ini Polda Bengkulu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap 3 orang tersangka. Dikutip dari laman SIAP-PIDUM Kejati Bengkulu, 3 orang tersangka diantaranya AK, oknum anggota Polres Lebong, dengan SPDP nomor SPDP/49/IV/2021/Ditreskrimum tertanggal 12 April 2021. Ia dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Kejati Bengkulu lantas menunjuk Dinas Hadi Woleka SH dan Fahmilul Amri, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Surat Perintah Penunjukkan Jaksa nomor PRINT-454/L7.4/Eku.1/06/2021 tertanggal 6 Desember 2021 dengan status P-16. Tersangka selanjutnya adalah SA, PNS Pemkab Lebong, dengan SPDP nomor SPDP/67/VII/VII/2021/Dit Reskrimum tertanggal 30 Juli 2021. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Atas tersangka SA, Kejati Bengkulu menunjuk Sri Rahmi Gustiani, SH, MH dan Wenharnol SH sebagai JPU melalui Surat Perintah Penunjukkan Jaksa nomor PRINT-602/L7.4/Eoh.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021 dengan status P-16. Dan tersangka ketiga adalah DS, selaku Dirut PT KHE dengan SPDP nomor SPDP/58/VI/2021/Dit Reskrimum tertanggal 25 Juni 2021. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Atas tersangka DS, Kejati Bengkulu menunjuk Fahmilul Amri SH dan Dwi Yuliana SH, MH sebagai JPU melalui Surat Perintah Penunjukkan Jaksa nomor PRINT-531/L7.4/Eoh.1/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 dengan status P-16. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: