MENAKAR EFFECT AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024
Abdusy Syakir, Penggiat pada Komunitas Marginal, Relawan LBH ND dan Ridwan Mukti Institute, anggota KAI Bengkulu--
20. Gerakan Rakyat Menggugat
21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Terlepas dari apapun motivasi yang melatarbelakangi berbagai elemen masyarakat untuk menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,
point penting yang harus dicatat adalah ada banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sehingga mengakibatkan proses transisi demokrasi electoral menjadi “cacat” baik dari sisi proses hingga bermuara pada hasil
selain itu pengujian atas dugaan tersebut menjadi sangat penting untuk memberikan political education dan political awareness bagi kita semua demi menjaga terawatnya demokrasi dan konstitusi.
Mendekati putusan pada tanggal 22 April 2024 yang akan datang, ada banyak pertanyaan serta prediksi yang menyeruak sejauh mana effect dari Amicus Curiae terhadap putusan PHPU pilpres baik pada perkara nomor 1 maupun nomor 2 ?
sebelumnya mesti dipahami bahwa keberadaan Amicus Curiae tidaklah serta merta menjadi pedoman dan mengikat bagi hakim konstitusi karena secara umum Amicus Curiae bukanlah para pihak dalam sengketa PHPU
Pilpres disamping itu secara konteks pembuktian bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 38 PMK No.4 tahun 2023 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk menjawab pertanyaan ini, setidaknya ada beberapa kemungkinan putusan yang akan terjadi dengan menggunakan pendekatan normatif berupa batu uji yakni
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk Pasal 53 ayat (1) setidaknya ada beberapa bentuk amar putusan yakni :
Pertama, Mahkamah membuat amar putusan “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima” jika Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8;
Kedua, Mahkamah membuat amar putusan, “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon” dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, dan
Ketiga, Mahkamah membuat amar putusan yang berbunyi :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: