MENAKAR EFFECT AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024

MENAKAR EFFECT AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024

Abdusy Syakir, Penggiat pada Komunitas Marginal, Relawan LBH ND dan Ridwan Mukti Institute, anggota KAI Bengkulu--

Terminologi Amicus Curiae masih terasa asing dan tidak familiar, kondisi ini tidak hanya pada dirasakan oleh kaum awam namun dikalangan penggiat hukum termasuk praktisi belum begitu banyak yang mengenal.

Tentu bukan sesuatu yang aneh karena terminologi Amicus Curiae tidak dan belum diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan khazanah hukum di Indonesia,

meskipun secara tidak sadar penggunaan Amicus Curiae dalam dunia hukum dan prakteknya di Indonesia diakui dan dipandang sebagai terobosan baru yang mengisi raung-ruang kosong bagi para pencari keadilan.

Setidaknya praktek Amicus Curiae dari literature yang ada pertama kali digunakan dalam kasus Peninjauan Kembali Gugatan Perdata mantan Presiden Soeharto VS majalah Times  pada tahun 2008,

yang ini dikemudian berkembang dan menjadi pintu pembuka bagi penggunaan Amicus Curiae dalam praktek peradilan khususnya hukum pidana di Indonesia.

Lantas pertanyaannya, apakah Amicus Curiae hanya dapat digunakan dalam praktek peradilan pidana saja ?

tentu tidak.

Dalam konteks PHPU Pilpres 2024 trend penggunaan Amicus Curiae menjadi pilihan bagi berbagai kalangan yang merasa terpanggil dan secara moral ikut bertanggungjawab menjaga demokrasi dan menyelamatkan konstitusi.

Mengutip Tempo.co, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengakui bahwa Amicus Curiae pada PHPU Pilpres 2024 ini adalah yang terbanyak dibanding beberapa Pilpres sebelumnya. 

Dari catatan yang ada, per 17 April 2024, ada lebih kurang 22 individu/tokoh, kelompok, organisasi yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan

dan jumlah ini tentu sangat mungkin bertambah setidaknya sampai sebelum pembacaan putusan atau Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar, diantaranya yakni :

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya) 

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: