MENAKAR EFFECT AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024

MENAKAR EFFECT AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024

Abdusy Syakir, Penggiat pada Komunitas Marginal, Relawan LBH ND dan Ridwan Mukti Institute, anggota KAI Bengkulu--

- “Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon”;  

- “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar”, dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum.

Namun demikian terhadap amar putusan sebagaimana telah ditentukan secara limitatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) diatas,

Mahkamah juga diberi kewenangan untuk menyimpangi atau menambahkan amar putusan lain sepanjang hal ini dianggap penting atau urgen khususnya dalam menegakkan keadilan substantif dalam istilah hukum disebut dengan ultra petita dengan merujuk pada ketentuan ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal dipandang perlu,

Mahkamah dapat menambahkan amar amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dalam konteks PHPU Pilpres 2024 yang sedang diperiksa dan akan diputus apakah ini terjadi ? wallahu a’lam bishawab

ANALISA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024 

Terhadap kira-kira seperti apakah putusan yang akan diketuk oleh mahkamah nantinya, tidak seorangpun yang dapat memberikan sebuah kepastian selain hanya menunggu pada 22 April nanti,

namun sebagai satu analisis dan prediksi dengan segala keterbatasan pengetahuan tentu tak salah jika penulis berkeinginan memberikan sumbang analisis serta prediksi putusan atas sengketa PHPU Pilpres 2024.

Menyambung bunyi ketentuan Pasal 53 PMK No.4 tahun 2023 ayat (1) diatas, Lantas bagaimana bentuk amar putusan tambahan yang mungkin akan menjadi amar putusan Mahkamah nantinya jika Mahkamah bersepakat mengambil choice pada ayat (2) ?

menurut penulis, melihat realitas hari ini dan dikorelasikan dengan begitu besarnya animo elemen masyarakat serta kapasitas pihak (individu) yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae setidaknya ada beberapa hal yang mungkin menjadi ultra petita dengan segala dampak positif dan negatifnya, antara lain :

Pertama, dimungkinkan adanya diskualifikasi terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau hanya calon Wakil Presiden saja, dengan pertimbangan bahwa proses menjadi Wakil Presiden dianggap cacat hukum,

cacat administrasi dan cacat etik dengan mendasarkan pada putusan MKMK dan DKPP terhadap Penyelenggara KPU.

Point ini tentu akan menjadi problematika tersendiri khususnya berkenaan regulasi yang mengatur ketentuan pergantian pasangan calon dimaksud disamping dampak sosial dan politis yang mungkin terjadi.

Kedua, dimungkinkan adanya pemungutan suara ulang apakah pada wilayah-wilayah tertentu sebagaimana dalil Pemohon ataukah diseluruh wilayah Indonesia.

Terhadap pilihan ini tentu akan dihadapkan dengan berbagai factor pendukung antara lain kesiapan anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: