Pilkada Lebong Terguncang! Kubu Petahana Klaim Adanya Kecurangan Terstruktur, Apakah Akan Dibawa ke MK?
Saksi Paslon Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, Nedi Aryanto Jalal, menyampaikan keberatannya dalam pleno di KPU Lebong, Selasa (3/12/2024).--amrirakhmatullah/radarlebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pilkada Lebong 2024 diwarnai oleh tuduhan kecurangan terstruktur dari kubu petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Kopli Ansori-Roiyana.
Dugaan kecurangan ini mengarah pada potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasca-rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Lebong pada Selasa (3/12/2024).
Kubu petahana melalui saksi Eko Prabowono menyoroti empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan mereka untuk menandatangani Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Lebong.
Eko menilai ada proses yang tidak sesuai dengan prosedur dalam penghitungan suara, di antaranya penambahan nama-nama siluman dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:Pilkada Lebong 2024: Azhari-Bambang Menang Tipis, Petahana Kopli-Roiyana Berpotensi Gugat ke MK
"Kami melihat ada proses yang salah dilakukan oleh KPUD dalam melaksanakan pungut itung di TPS, yang memunculkan nama-nama siluman yang dimasukkan dalam DPT," tulisnya.
Selain itu, mereka mencurigai adanya pemaksaan terkait jumlah logistik yang digunakan dalam proses pemungutan suara, serta dugaan penggelembungan suara untuk pasangan calon nomor urut 2.
"Kami meyakini ada pertemuan dilakukan oleh komisioner dengan keluarga paslon dalam upaya melakukan kegiatan terstruktur dalam pemenangan paslon nomor urut 2," lanjut Eko.
Mereka juga menilai bahwa tata cara penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Aktivitas OPD Pemda Lebong Sepi Usai Pilkada, Wabup Perintahkan Inspektorat Cek Absensi
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, menyatakan meskipun ada penolakan dari saksi paslon, hasil pleno rekapitulasi suara tetap sah dan tidak terpengaruh.
"Kami tetap menghargai keputusan mereka, meski tidak menandatangani hasil rekapitulasi, itu tidak mengurangi keabsahan hasilnya," ujar Yoki.
Yoki juga menambahkan bahwa jika kubu petahana atau paslon lainnya ingin menggugat hasil Pilkada Lebong ke MK, mereka diberi waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi.
"Sudah kami sampaikan kepada masing-masing saksi, jika ada permohonan gugatan hasil pilkada, itu diberikan waktu 3x24 jam terhitung sejak penetapan hasil rekapitulasi dan pengumuman perolehan suara tingkat kabupaten," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: