Pilkada Lebong Terguncang! Kubu Petahana Klaim Adanya Kecurangan Terstruktur, Apakah Akan Dibawa ke MK?
Saksi Paslon Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, Nedi Aryanto Jalal, menyampaikan keberatannya dalam pleno di KPU Lebong, Selasa (3/12/2024).--amrirakhmatullah/radarlebong
BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan 81.993 Pemilih Pilkada Lebong 2024, Ini Rincian DPT di 12 Kecamatan
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024, KPU Lebong hanya melakukan penetapan perolehan suara hasil Pilkada 2024.
Sedangkan penetapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih, KPU masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kalau tidak ada gugatan ke MK, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah kami menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait BRPK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: