Riuh Pilkada Lebong Berhenti di Jalan, Dugaan Kecurangan Terstruktur Tak Sampai Meja MK

Riuh Pilkada Lebong Berhenti di Jalan, Dugaan Kecurangan Terstruktur Tak Sampai Meja MK

Pasangan Petahana Kopli Ansori dan Roiyana bersama 9 parpol pendukung dan simpatisan mendaftarkan diri sebagai Cabup-Cawabup Lebong ke KPU, Kamis (29/8/2024).--dok/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Riuh dugaan kecurangan terstruktur pada Pilkada Lebong yang didalilkan kubu petahana Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Kopli Ansori-Roiyana, dipastikan tidak berlanjut sampai ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini menjadi antiklimaks dari riuhnya dinamika politik pasca Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

Data dihimpun sampai Sabtu (7/12/2024) pukul 09.03 WIB, Mahmakah Konstitusi (MK) telah menerima 115 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024, baik untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota.

Dari jumlah itu, permohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten, yakni sebanyak 86 permohonan. 

Namun, tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati yang berasal dari Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Pilkada Lebong Terguncang! Kubu Petahana Klaim Adanya Kecurangan Terstruktur, Apakah Akan Dibawa ke MK?

Menurut Pasal 157 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dikutip dari Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 943 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2024, pada diktum ketiga menyebutkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Selasa (3/12/2024) pukul 20.27 WIB.

Artinya batas akhir penyampaian permohonan ke MK hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong, sesuai Pasal 157 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 pada Jum'at (6/12/2024) pukul 20.27 WIB.

BACA JUGA:Aktivitas OPD Pemda Lebong Sepi Usai Pilkada, Wabup Perintahkan Inspektorat Cek Absensi

Kapan Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024?

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dari MK.

"Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah kami menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait BRPK," ujar Yoki beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: