Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Pemuda Lebong yang Sempat Kabur ini Dipenjara
Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Pemuda Lebong yang Sempat Kabur ini Berhasil Ditangkap -foto :dok.polreslebong-
RADARLEBONG.ID - Karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya yang masih dibawah umur.
HA (20) pemuda Lebong asal Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dijebloskan ke penjara oleh sang kekasih.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, di dampingi Kanit PPA, Bripka. Rangga Askar Dwi Putra, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka HA,
setelah mendapat laporan dari orang tua korban, karena mengetahui anaknya yang sedang hamil dan ditinggal oleh tersangka lantaran tidak mau bertanggungjawab.
BACA JUGA:Sempat Buron, Kakek 60 Tahun Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun Dibekuk Polisi
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, yang beralamat di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning," jelas Rangga sapaan akrabnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa pakaian pelaku, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polres Lebong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Korban Masih Bocah
Dijelaskannya, kronologis kejadian, pada saat itu korban dijemput pacarnya sekitar pukul 08.00 WIB untuk berkencan di kediamannya di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
Sesampainya di rumah tersangka, HA mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
"Demi memuluskan nafsunya tersangka HA mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menuruti keinginannya.
Dari keterangan yang di dapat, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka dengan korban," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: