Sempat Buron, Kakek 60 Tahun Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun Dibekuk Polisi
AM (60) pelaku pencabulan pelajar SMP di Lebong saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.--istimewa
RADARLEBONG.ID - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong mengamankan seorang lansia berinsial AM (60) yang berprofesi sebagai petani karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap bocah berumur 12 tahun.
Pelaku yang sempat melarikan diri ini, akhirnya tidak bisa berkutik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Risky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap Am, terduga pencabulan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/96/X/2023/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 26 Oktober 2023.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polres Lebong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Korban Masih Bocah
Dijelaskannya, peristiwa ini bermula ketika korban berjalan melewati rumah pelaku berkisar pukul 10.00 WIB, Selasa (24/10/2023).
Saat itu, pelaku memanggil korban dan sejurus kemudian langsung menangkap dan menggendong korban masuk ke dalam rumah pelaku.
Saat berada dalam rumah pelaku, kakek bau tanah ini langsung membuka celana korban dan meraba kemaluan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: