Hasil AI Kasus Korupsi Desa Pungguk Pedaro, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Capai Rp712 Juta

Hasil AI Kasus Korupsi Desa Pungguk Pedaro, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Capai Rp712 Juta

Ekspose: Ekspose hasil audit investigasi dugaan korupsi Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.-foto : adrian roseple/radar lebong-

RADARLEBONG.ID - Jum'at (17/11), Inspektorat Kabupaten Lebong bersama penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong

mengadakan ekspose hasil Audit Investigasi (AI) terkait dugaan korupsi dan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rixky Dwi Cahyo, S.Tr.k, S.I.K,M.H, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong,

terdapat potensi kerugian negara (KN) sebesar Rp. 712.513.508 dalam pelaksanaan kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pungguk Pedaro untuk TA 2022.

BACA JUGA:Inspektorat Lebong Segera Sampaikan Kesimpulan Hasil AI Dugaan Korupsi DD Pungguk Pedaro, Berapa Kerugian Nega

"Iya, sesuai hasil ekspose audit investigasi dari Inspektorat Lebong, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 712 juta untuk TA 2022," ujar Kasat.

Penyebab penyimpangan ini disebutkan berasal dari alokasi ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.792.000.

Kepala desa sebagai pengguna anggaran dan kaur keuangan atau bendahara disorot karena tidak melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

"Kerugian negara ini mencakup honorarium untuk perangkat desa yang tidak dibayar, penyaluran BLT DD yang tidak tepat kepada warga penerima, ketidaksesuaian fisik, hingga ketidakrealisasian operasional desa," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Indikasi Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Kian Menguat

Rizky menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil AI yang akan disampaikan secara tertulis dari Inspektorat ke penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.

Setelah hasil AI diterima, mantan kepala desa bersangkutan akan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.

"Jika dalam batas waktu 60 hari kerugian negara tidak dikembalikan, maka perkara ini akan diproses lebih lanjut dengan peningkatan status menjadi tersangka," tambah Kasat. (wlk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: