Polisi Mediasi Kasus BLT-DD Tabeak Kauk

Polisi Mediasi Kasus BLT-DD Tabeak Kauk

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK-Foto Dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Laporan pengaduan yang disampaikan KPM penerima BLT-DD Tabeak Kauk, saat ini masih berstatus penyelidikan (lidik, red).

Meski penyidik sudah memeriksa berbagai pihak dalam kasus ini, namun kasus ini belum ditingkatkan ke proses penyidikan (sidik, red). 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE didamping Kanit Tipidkor, Aipda. Maslikhan menjelaskan pihaknya berupaya agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi.

Sedangkan untuk ditingkatkan ke status penyidikan, diakuinya, membutuhkan pertimbangan mengingat saat ini masih tahun anggaran berjalan. 

BACA JUGA:Penyaluran BLT DD Tabeak Kauk Diduga Tak Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Bendahara Desa Tabeak Kauk Akui Tak Dilibatkan Pada Realisasi BLT DD

"Kemungkinan untuk menaikan status perkaranya masih perlu dipertimbangkan, sebab untuk menaikan status perkara nilai  kerugiannya masih dibawah angka Rp 10 juta," jelasnya. 

Ditambahkannya, dari 4 KPM BLT-DD Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti, beberapa diantaranya sudah menerima pembayaran BLT-DD dari perangkat desa setempat, pasca masalah ini dilaporkan ke Polres Lebong. 

"Hanya tinggal pelapor saja yang belum mau menerima BLT-DD tersebut," terangnya. 

Kasus ini sendiri bermula ketika salah satu KPM BLT-DD Tabeak Kauk melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam realisasi BLT-DD Desa Tabeak Kauk.

Padahal, pelapor sama sekali belum pernah menerima realisasi BLT-DD dari desa setempat.

Menariknya, dalam realisasi BLT-DD Tabeak Kauk ini nama terlapor yang tertera data KPM penerima BLT-DD ini sudah terdapat tanda tangan yang diduga bukan tanda tangan pelapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: