Sudah 3 Tahun Berdiri, Pabrik Jeruk di Lebong Ini Tak Juga Ajukan Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Kabid Perizinan, Hadi Sucipto, SPT-foto : adrian roseple/radarlebong.id-
RADARLEBONG.ID - Hampir 3 tahun lamanya, Pabrik Jeruk Gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang yang dibangun dengan miliaran rupiah diketahui hingga saat ini belum juga mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Hadi Sucipto, SPT yang mengaku belum menerima notifikasi permohonan penerbitan izin PBG dari Disperindagkop yang diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong.
"Sejak selesai dibangun kami (DPMPTSP,red) belum ada menerima notifikasi permohonan penerbitan izin PBG pabrik jeruk gerga," kata Hadi Sucipto.
Dijelaskannya, dasar penerbitan izin PBG sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2023, Perizinan Pabrik Jeruk Gerga di Lebong Belum Juga Tuntas, Bakal Mubazir Nih
BACA JUGA:Nah Lo! Nunggak 3 Bulan, Listrik Pabrik Jeruk Gerga Rimbo Pengadang Diputus
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami pastikan sampai saat ini belum ada menerbitkan izin PBG rumah produksi jeruk," jelasnya.
Selain PPG, Ia juga memastikan rumah produksi jeruk gerga belum juga mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Yangmana izin tersebut baru bisa diterbitkan setelah pemohon dalam hal ini Disperindagkop sudah mengantongi izin PPG.
"NIB itu tidak bisa diproses kalau izin PBG belum ada," tegasnya.
BACA JUGA:Pabrik Jeruk Gerga Belum Beroperasi, Camat RP Didatangi Kelompok Petani Jeruk Gerga
BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir
Tambahnya, ada beberapa syarat yang mesti harus dipenuhi untuk mendapatkan izin PBG, seperti gambar struktur teknis bangunan, ukuran tanah, surat keterangan tanah, keterangan lingkungan baik itu berupa Amdal, UKL-UPL hingga surat perjanjian lingkungan hidup dan lainnya.
"Idealnya pembuatan izin PPG mestinya sudah dilakukan sejak perencanaan pendirian gedung," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: