Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir

 Perizinan Belum Lengkap,  Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir

Gerga: Pabrik jeruk gerga senilai Rp 5,6 miliar ini, masih belum difungsikan.-foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meskipun pembangunan rumah produksi pabrik jeruk gerga senilai Rp 5,6 miliar di Kecamatan Rimbo Pengadang telah selesai melalui DAK tahun 2021. 

Namun dipastikan pabrik jeruk gerga belum dapat beroperasi sebelum mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disampaikan Plt. Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE. 

"Untuk rumah produksi pabrik jeruk gerga, kami (DPMPTSP, red) baru ada mengeluarkan izin persetujuan lingkungan. Dan sejauh ini belum ada permohonan izin lain yang diajukan dari Disperindagkaop," kata Kusdinar. 

Meski izin persetujuan ingkungan sudah diterbitkan, ia menegaskan jika rumah produksi pabrik jeruk gerga tersebut belum dapat dioperasikan atau difungsikan.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Industri Pabrik Jeruk Gerga, Mantan KPA 'Ngaku' Hanya Cairkan Dana 25 Persen

Sebab masih terdapat beberapa izin lain yang mesti harus dikantongi dari DPMPTSP, seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), hingga izin Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Ketiga izin ini wajib diantongi sebagai syarat pengoperasian gedung maupun usaha industri, hanya saja sejauh ini kami belum menerima nontifikasi untuk penerbitan PBG, SLF, dan NIB dari bidang Cipta Karya, " lanjutnya. 

Dijelaskannya, untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF sendiri, pemohon tentu harus mendapatkan persetujuan kesesuai ruang hingga persetujuan lingkungan.

Kemudian sesuai PP no 22 tahun 2021, setiap izin persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan diwajibkan untuk diumum kepada masyarakat supaya bangunan yangbakan dimanfaatkan tersebut benar-benar sudah sesuai prosedur. 

"Kami sifatnya hanya menunggu permohonan, apabila syarat-syarat yang diajukan pemohon dinyatakan lengkap maka permohonannya langsung diproses untuk selanjutnya diterbitkan izin," singkatnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: