Jelang Tahun Baru 2023, Perizinan Pabrik Jeruk Gerga di Lebong Belum Juga Tuntas, Bakal Mubazir Nih

Jelang Tahun Baru 2023, Perizinan Pabrik Jeruk Gerga di Lebong Belum Juga Tuntas, Bakal Mubazir Nih

Pabrik: Inilah pabrik Jeruk gerga senilai Rp 2 miliar yang sudah selesai dibangun belum mengantongi izin PPG. -foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Menjelang tahun baru 2023 pun, ternyata perizinan pabrik jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang yang hampir 2 tahun lamanya ini tak kunjung tuntas. Seperti, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

" Ya, sejauh ini, kami (DPMPTSP, red) belum juga menerima notifikasi berkas permohonan PBG dari Disperindag Koperasi dan UKM selaku OPD penanggungjawab kegiatan pembangunan tersebut, " kata Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE.

Tak hanya perizinan PBG saja, namun, pihaknya juga belum  menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bangunan gedung pabrik jeruk gerga.

Dimana, kedua izin tersebut baru bisa diterbitkan setelah pemohon sudah mengantongi izin PPG lebih dulu. 

BACA JUGA:Nah Lo! Nunggak 3 Bulan, Listrik Pabrik Jeruk Gerga Rimbo Pengadang Diputus

"SLF dan NIB itu tidak bisa diproses kalau izin PPG belum ada, " terangnya. 

Untuk penerbitan izin PBG tersebut, lanjut dia, ada beberapa syarat yang mesti harus dipenuhi.

Antara lain, seperti gambar struktur teknis bangunan, ukuran tanah, surat keterangan tanah, keterangan lingkungan baik itu berupa Amdal, UKL-UPL hingga surat perjanjian lingkungan hidup dan lainnya. 

"Idealnya pembuatan izin PPG mestinya sudah dilakukan sejak perencanaan pendirian gedung," tambahnya. 

BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir

Dengan belum beroperasinya gedung tersebut, ia menyayangkan gedung yang sudah lama selesai dibangun tersebut belum juga mengantongi izin.

Karena jika tidak segera difungsikan  akan berdampak buruk terhadap kondisi bangunan gedung, yang mana bangunan yang lama ditinggal akan mudah mengalami kerusakan lantaran tidak terawat. 

"Kami tidak tahu apa kendala mereka belum mengajukan berkas permohonan tersebut. Intinya selalu siap untuk memproses penerbitan izin PPG kalau syaratnya sudah lengkap, " pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: