Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum

Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum

Pedagang: Tampak salah satu pelaku UMKM di Pasar Rakyat Lebong. -foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong,

mengimbau seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di wilayah Kabupaten Lebong agar memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Dimana, NIB ini akan menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha untuk melakukan pinjaman KUR.

Selain itu juga, kewajiban memiliki NIB juga agar para pelaku usaha terdaftar di data Kementerian Perdagangan pusat.

BACA JUGA:Disperindagkop dan UKM Lebong Laksanakan Agenda Rutin Periksa Bahan Makanan Kadaluarsa

BACA JUGA:Pemkab Lebong Pinjam Pakaikan Gedung Juang untuk Sekretariat BMA

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Disperindagkop dan UKM Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto, ST, ME kepada Radar Lebong.

"Kewajiban pelaku usaha memiliki NIB ini, sesuai dengan intruksi Presiden RI yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.

Dimana, tahun ini NIB akan menjadi syarat pelaku usaha untuk dapat mengajukan pinjaman KUR," katanya.

Arnaldi menjelaskan, kepemilikan pelaku usaha terhadap NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha,

BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Penyaluran KUR Bantu Petani dalam Pengembangan Usaha

BACA JUGA:Dorong Perbankan Beri Keringanan Pelaku UMKM Kredit Bermasalah

untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Untuk itulah, pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha di Kabupaten bisa mengurus NIB yang dimaksud, agar usaha yang digeluti terdaftar pada data pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: