Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum

Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum

Pedagang: Tampak salah satu pelaku UMKM di Pasar Rakyat Lebong. -foto dokumentasi-redaksi

"NIB ini juga merupakan bentuk pemerintah pusat untuk mendorong para pelaku UMKM agar legalitas perizinan diakui secara resmi," jelasnya.

Meski demikian, ia tak menampik sebelumnya banyak pelaku usaha yang berada di wilayah Lebong mengeluhkan, tidak bisa mendapatkan KUR dari perbankan lantaran masih belum memiliki izin usaha secara resmi.

BACA JUGA:Sinergi Perbankan , Bank Bengkulu Jalin Kerjasama dengan BJB

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Deposito APBD Lebong Rp50 m di Bank BRI, Pinca BRI Curup Slow Respon

Hal ini dinilai wajar, mengingat NIB merupakan bentuk legalitas sebuah usaha, yang juga dapat digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar.

"Kita berharap di tahun ini banyak dari pelaku UMKM yang berada di wilayah Lebong, sudah memiliki NIB. Karena,

persyaratan untuk mendapatkan NIB itu gampang, yaitu pelaku usaha hanya perlu melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi laman www.oss.go.id," imbuhnya.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah NIK, NPWP pribadi, alamat email yang aktif dan nomor telepon yang aktif.

Namun jika pendaftaran online yang dilakukan pelaku UMKM gagal, maka pihaknya meminta pelaku usaha bisa mendatangi langsung kantor Disperindagkop dan UKM Lebong.

"Harapan kami para pelaku UMKM di Kabupaten Lebong sudah memilki NIB, dan bagi pelaku usaha sudah memiliki NIB ,

apalagi ingin melakukan pinjaman KUR kami siap untuk membantu memfasilatasi," demikian Arnaldi Sucipto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: