Mau Urus Pinjaman Bank, Pelaku Usaha di Lebong Harus Ada Ini..

Mau Urus Pinjaman Bank, Pelaku Usaha di Lebong Harus Ada Ini..

Pantau: Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM saat memantau loket Mall Pelayanan Publik (MPP) kemarin.-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

RADARLEBONG.ID - Permohonan penerbitan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Kabupaten Lebong meningkat drastis.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, sepanjang tahun

2022 lalu telah menerbitkan sebanyak 588 izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bahkan terbanyak diajukan adalah pelaku usaha Perorangan dengan jumlah 559 NIB.

BACA JUGA:Permudah Penerbitan NIB

BACA JUGA:Ratusan UMKM Sudah Kantongi NIB

Meningkatnya permohonan penerbitan NIB sendiri, sejak adanya kebijakan pemerintah pusat memberlakukan NIB

sebagai persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan peminjaman Bank KUR.

"Benar, untuk penerbitan izin NIB meningkat drastis 100 persen, bahkan sejak Januari hingga Desember tercatat

ada 588 NIB yang sudah diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan masyarakat ke DPMPTSP," ungkap Kepala

BACA JUGA:Peningkatan Jalan Tembus Bungin Ke Bukit Nibung Belum Terealisasi

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Lebong Cueki Daftar e-Katalog, Baru 4 Sudah Daftar

DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Fungsional Analis Kebijakan, Feni Saswita.

Disebutkannya, adapun 588 NIB  tersebut rinciannya, 1 izin Badan Layanan Umum (BLU), 2 izin Koperasi, 14 izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: