Pelaku Usaha di Lebong Cueki Daftar e-Katalog, Baru 4 Sudah Daftar

Pelaku Usaha di Lebong Cueki Daftar e-Katalog, Baru 4 Sudah Daftar

Pelaku Usaha di Lebong daftar e-Katalog masih minim-Foto : Amri Rakhmatullah-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Meski Pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk tim pengelola e-Katalog lokal, yang bertugas melakukan verifikasi terhadap pelaku UMKM yang akan didaftarkan ke e-katalog lokal LKPP.

Namun, tampaknya para pelaku usaha di Lebong masih cueki pendaftaran e-Katalog tersebut.

Buktinya, hingga kemarin (27/6), Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setkab Lebong, baru 4 pelaku UMKM berbagai bidang di Kabupaten Lebong yang mendaftarkan usahanya ke BLPBJ. 

Bahkan dari jumlah tersebut, 2 Pelaku usaha diantaranya sudah didaftarkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk masuk dalam e-katalog lokal Kabupaten Lebong. 

Kemudian 2 pelaku usaha tersebut sudah kami daftarkan ke LKPP melalui email. Saat ini masih dalam tahap validasi oleh LKPP karena ada sedikit permasalahan pada NPWP. 

BACA JUGA:Mari Bun, Ada Kabar Baru Soal Migor Curah, Beli Pakai Ini..

"Setelah validasi itu sukses baru bisa login ke penyedia untuk dibuat e-katalog. Tinggal lagi penyedia mengupload satu per satu apa yang mereka sediakan termasuk harganya," kata kabid BPBJ Sekda Lebong Dodi Irawan, ST melalui Fungsional Analis Kebijakan Barang dan Jasa, Iin Setiawan. 

Lanjut Iin, untuk peluncuran e-katalog lokal sendiri rencananya akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang nara sumber dari Provinsi Bengkulu, OPD serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lebong. 

Hal ini untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 2 tahun 2022. Intinya pengadaan barang dan jasa harus berbasis online paling lambat pada 2023 mendatang. 

"Jika validasi dari LKPP cepat selesai akan segera dilakukan launching e-katalog lokal. Kemungkinan dua minggu kedepan," jelasnya.

Pembentukan e-katalog lokal sendiri dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021. 

Dalam pasal 65 ayat 2 dan ayat 6 Perpres tersebut dijelaskan setiap lembaga, kementerian hingga pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan produk usaha kecil, koperasi dalam negeri dan wajib membentuk e-katalog lokal. 

"Ada sekitar 10 pelaku usaha. Meski demikian untuk pelaku usaha lainnya akan tetap diinput seiring berjalannya waktu karena tak ada batasan jumlah pelaku usaha dalam e-katalog lokal ini," tambahnya.

BACA JUGA:Wajib Patuhi, MenPANRB Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

Ia menambahkan, tujuan pembentukan e-Katalog lokal untuk meningkatkan kualitas belanja dalam pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk tim pengelola e-Katalog lokal. Tugasnya adalah melakukan verifikasi terhadap pelaku UMKM yang akan didaftarkan ke e-katalog lokal LKPP. 

"Pada intinya e-katalog lokal ini sifatnya wajib. Bahkan jika tidak, ada sanksinya seperti dikenakan pinalty hingga pengurangan transfer ke daerah," tukasnya. (bye)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: