Permudah Penerbitan NIB

Permudah Penerbitan NIB

--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Untuk menunjang kemudahan dalam berusaha, Pemerintah saat ini melakukan beberapa terobosan dalam melakukan perubahan konsep perizinan berusaha.

Salah satu contoh yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala menengah dan kecil dapat dilakukan secara mandiri pada website oss.go.id oleh pelaku usaha itu sendiri. 

Namun, perlu digaris bawahi dalam penerbitan NIB, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) saat melakukan permohonan.

Dengan dipermudahnya proses penerbitan tersebut, perlu pengawasan yang ketat dalam melakukan usaha sesuai dengan NIB.

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Dianggap Illegal 

"Sekarang memang proses penerbitan perizinan berusaha jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Tapi sesuai dengan Perkabkpm No 5 tahun 2021, penerbitan NIB mandiri wajib diawasi," tutur Plt. Kepala DPMTPSP, Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE. 

Ditambahkannya, sepanjang tahun 2021 DPMPTSP telah melakukan pengawasan terhadap NIB yang telah terbit di Kabupaten Lebong.

Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait penggunaan NIB yang tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya. Apabila ditemukan, DPTMPSP tak akan segan-segan untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha. 

"Kalau sepanjang 2021 belum ada, tapi sanksinya berupa pencabutan izin dan akan diberi pembinaan," terangnya.

BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir

Lebih jauh, Kurniadi menjelaskan ada 2 kategori usaha yang dapat menerbitkan NIB secara mandiri.

Yakni risiko usaha dengan skala mikro dengan modal hingga Rp 1 miliar dan risiko usaha skala kecil menengah dengan modal dibawah Rp 5 miliar. 

"Sedangkan risiko usaha skala besar dengan modal diatas Rp 5 miliar wajib membuat komitmen. Biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan," tutup Kurniadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: