Siap-siap, Pajak Bumi dan Bangunan di Lebong Segera Ditagih

Siap-siap, Pajak Bumi dan Bangunan di Lebong Segera Ditagih

Simbolis: Penyerahan DHKP dan SPPT secara simbolis di kantor camat Lebong Utara, selasa (27/6).-foto : dokumentasi.-

RADARLEBONG.ID - Siap-siap, pasca Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong  mulai mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2).

Itu artinya, PBB-P2 tersebut akan segera ditagih.

Pendistribusian dokumen penagihan pajak daerah tersebut langsung dibagi dikantor camat dengan menghadirkan kades maupun lurah.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, mengatakan, mendekati akhir bulan juni ini terkait  SPPT dan  DHKP PBBP2 sudah mulai didistribusikan ke masing- masing camat dan langsung dihadirkan kades dan lurah.

BACA JUGA:ADUHH!! Gegara Mesin Rusak, Cetak PBB-P2 Molor

BACA JUGA:Genjot PAD PBB-P2 2023, BKD Lebong Ungkap Langkahnya

"Jadi nanti, kita minta camat untuk langsung membagikan ke kades dan kelurahan masing- masing," ujar dia.

Sementara untuk jumlah objek pajak di 12 kecamatan, tambah Monginsidi,  secara keseluruhan ada 32.140 objek pajak.

Dibanding tahun 2022 lalu dengan jumlah 31.860 wajib pajak, artinya ditahun ini ada mengalami penambahan sebanyak 280 objek pajak.

"Kita berharap setelah SPPT dan DHKP PBBP2 ini selesai didistribusikan, kades dan lurah agar bisa segera melakukan penagihan terhadap wajib pajak di wilayahnya masing-masing," harapnya.

BACA JUGA:Ingat, PBB-P2 Tertunggak Tetap Harus Tertagih

BACA JUGA:Baru 23 Desa, Kelurahan Lapor Pelunasan PBB-P2

Monginsidi menyampaikan, untuk tahun ini PBBP2 ditargetkan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,7 miliar.

Karenanya Kades, lurah maupun camat selaku ujung tombak dalam memungut pajak dapat memaksimalkan penagihan.

"Termasuk penagihan tunggakan pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing," ungkapnya.

Selain itu, dirinya sangat berharap masyarakat bisa membayarkan kewajibannya, baik pajak tahun ini maupun piutang tahun-tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: