Di Lebong, Orang Meninggal Dunia Masih Terdata Sebagai Wajib Pajak

Di Lebong, Orang Meninggal Dunia Masih Terdata Sebagai Wajib Pajak

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan, Panhar-foto : carles/radarlebong.id-

RADARLEBONG.ID- - Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan, Panhar menyebut jika Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima dari bidang Pendapatan BKD Lebong masih banyak diterima oleh warga yang sudah meninggal dunia.

Hal itu lantaran sertifikat tanah yang dimiliki masih tertera atas nama orang yang bersangkutan.

"Benar, untuk SPPT pajak bumi dan bangunan masih ditemukan orang yang sudah meninggal.

Karena memang sertifikat tanahnya masih atas nama orang yang bersangkutan dan belum diperbarui," kata Panhar. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Utang PBB-P2 Selama 3 Tahun Tetap Tercetak di SPPT

BACA JUGA:DHKP dan SPPT Dibagikan, Data Wajib Pajak Dimutakhirkan

Dia menambahkan, bahwa selama nama sertifikat tersebut tidak dilakukan perubahan, maka SPPT yang akan diberikan kepada wajib pajak tetap akan atas  nama orang yang sudah meninggal. 

"Untuk total pajak bumi dan bangunan di desa kita sebesar Rp 5,5 juta per tahun, dan saat ini masih dalam proses penagihan, biasanya setiap tahun PBB ini selalu tertagih 100 persen," singkatnya. (arp) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: