Baru 23 Desa, Kelurahan Lapor Pelunasan PBB-P2

Baru 23 Desa, Kelurahan Lapor Pelunasan PBB-P2

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Per 31 Oktober lalu merupakan batas waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tercatat, masih ada wajib pajak di desa maupun kelurahan yang belum melakukan pelunasan. 

Hanya 23 desa dan kelurahan yang melunasi PBB-P2.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, mengaku jumlah  realisasi PBB-P2 tersebut bisa  belum dikatakan final.

BACA JUGA:Realisasi PBBP2 Bakal Jadi Syarat Pencairan ADD

Pasalnya proses pembayaran PBB-P2 melalui bank ini tidak dilakukan secara massal, sehingga masih ada kemungkinan teller bank membutuhkan waktu untuk melakukan proses rekap dan belum diinput dalam aplikasi pelaporan.

"Untuk data realnya kita masih menunggu laporan input dari pihak bank," kata Monginsidi.

Meski demikian,sambung dia, dirinya akan memastikan jika pembayaran PBB-P2 dilakukan lewat dari 31 Oktober, maka wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya.

"Terhitung 31 Oktober, dari target PAD Rp 1,4 miliar dari PBB-P2 realisasinya sudah Rp 1,24 miliar. Atau jika dipersentasikan diangka 88,7 persen," katanya.

BACA JUGA:Per 30 September, Berikut Realisasi PAD yang Sudah Diraup

Lanjutnya Monginsidi, walau tenggat waktu pembayaran sudah lewat, dirinya masih berharap setiap wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran sebelum tahun anggaran 2022 berakhir.

Terlebih jika tidak dilunasi, pajak tersebut akan tetap tercatat dan akan kembali ditagih bersama dengan PBB-P2 tahun-tahun berikutnya.

Jadi agar tidak memberatkan bagi wajib pajak, kita sangat berharap mereka untuk bisa segera dilunasi. 

"Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ini juga untuk pembangunan Kabupaten Lebong," singkatnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: