Realisasi PBBP2 Bakal Jadi Syarat Pencairan ADD

Realisasi PBBP2 Bakal Jadi Syarat Pencairan ADD

Kantor BKD Lebong-Foto Ist-Foto Ist

LEBONG, RADARLEBONG.ID -  Demi memaksimalkan proses penagihan PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan ) Realisasi PBB-P2 bakal menjadi syarat untuk pencairan ADD (Alokasi Dana Desa).

Namun, sebelum itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong.

"Untuk tahap III akan diperiksa batas mana realisasi pembayaran PBBP2. Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyaluran ADD hingga tahun berikutnya," ungkap Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Apalagi, lanjut Monginsidi, terhitung 30 September 2022 lalu realisasi PBBP2 baru mencapai 61,28 persen dari target Rp 1,4 miliar. Tepatnya baru diangka Rp 850 juta. 

BACA JUGA:Nggak Usah Repot Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Cukup Pakai Aplikasi Ini

Sementara batas akhir pembayarannya ditenggat paling lambat 30 Oktober mendatang. 

"Semakin cepat direalisasikan semakin bagus. Apalagi jika telat ada sanksi denda. Pajak ini juga akan masuk sebagai PAD yang artinya akan digunakan dalam pembangunan Kabupaten Lebong," tambahnya.

Untuk itu, Monginsidi berharap agar kades, lurah hingga camat selaku ujung tombak bisa memaksimalkan proses penagihan tersebut. 

Salah satunya bisa dilakukan dengan membentuk tim penagihan dengan memanfaatkan perangkatnya.

"Peran aktif kades, lurah dan camat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan realisasi PBBP2. Jika pun ada kendala, bisa segera dikoordinasikan untuk mencari solusinya," demikiannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: