Ingat, PBB-P2 Tertunggak Tetap Harus Tertagih

Ingat, PBB-P2 Tertunggak Tetap Harus Tertagih

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski tenggat waktu pelunasan PBB-P2 telah habis per 31 Oktober lalu.
Namun, Bidang Pendapatan BKD Lebong tetap meminta agar PBB-P2 yang tertunggak tetap harus tertagih dengan konsekuensi disertai denda 2 persen dari nilai pajak yang ditetapkan.

"Meski batas waktunya telah habis, kami imbau agar kades, lurah hingga camat untuk tetap melakukan penagihan. Termasuk denda 2 persen per bulan karena sudah melewati batas yang ditetapkan," kata Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi SSos.

Ia pun mengaku, masih ada berapa Desa/Kelurahan yang belum menyetor PBB. Hal tersebut tetap dirasa sangat penting. Selain sebagai meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak yang tidak dibayarkan tersebut dipastikannya akan terus dilakukan penagihan ditahun-tahun berikutnya.

Belum lagi dalam proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) laporan realisasi
PBBP2 ini harus dipenuhi oleh desa.

BACA JUGA:H-3 Jelang Pelunasan PBB-P2, 7 Desa Ini Sudah Lunas, 60 Desa Masih Nol

"Jadi agar tidak memberatkan wajib pajak, kami harapkan untuk bisa segera dilunasi. Pajak yang dibayarkan ini juga untuk pembangunan Kabupaten Lebong," jelasnya.

Sementara itu terhitung 31 Oktober lalu, realisasi PBBP2 sudah mencapai Rp 1,24 miliar dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar 1,4 miliar. Jika dipersentasikan realisasinya diangka 88,7 persen.

"Selaku ujung tombak penagihan, kami berharap kades, lurah dan camat bisa memaksimalkan penagaiahn erhadap wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Dengan harapan hingga tahun anggaran 2022 berakhir, realisasinya mencapai 100 persen," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: