Sejak 2007 Berturut-turut, Pajak Bumi Bangunan di Lebong Tak Terlunasi

Sejak 2007 Berturut-turut, Pajak Bumi Bangunan di Lebong Tak Terlunasi

Monginsidi SSos--

RADARLEBONG.ID - Diketahui sejak tahun 2027 berturut-turut hingga tahun 2022 atau hampir 15 tahun lamanya, Pajak Bumi Bangunan di Lebong tak terlunasi setiap tahunnya.

Buktinya, tercatat ada tunggakan hutang dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Lebong sebesar Rp 2,3 miliar.

Tunggakan tersebut sejak tahun 2007 hingga 2022.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos. menjelaskan, angka tersebut berdasarkan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sejak  tahun 2014 yang sudah dibebani utang piutang dari masyarakat kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Siap-siap, Pajak Bumi dan Bangunan di Lebong Segera Ditagih

BACA JUGA:Nggak Usah Repot Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Cukup Pakai Aplikasi Ini

" Jadi sejak tahun 2007 hingga 2022 PBBP2 utang piutang dari masyarakat sebesar 2,3 miliar," kata Monginsidi.

Dengan tingginya tunggakan, lanjut Monginsidi, pihaknya melakukan upaya penagihan terhadap utang piutang tersebut. Salah satunya dengan menerbitkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahunan  dari tahun-tahun sebelumnya ke masing-masing Wajib Pajak (WP). 

Kemudian, tambah dia, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan membuat kebijakan peralihan tanah masyarakat yang harus menjadi syarat pelunasan PBBP2. 

" Sehingga mereka jika melakukan jual beli harus lunasi PBBP2 tersebut. Kita berharap kepada WP bisa melunasi untang piuntang PBBP2 tersebut. Apalagi di SPPT PBBP2 sudah terlampir dan selalu muncul untang piutang tersebut," demikiannya.(bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: