Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Tapi Pengen Nyicil,Apa Bisa! Ini Caranya
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Tapi Pengen Nyicil,Apa Bisa! Ini Caranya -foto : bpjskesehatan.id-
RADARLEBONG.ID - BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya.
Namun, berbagi informasi untuk semuanya, dan ini wajib untuk diketahui, karena pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang menunggak sekarang sudah bisa dicicil, kok bisa?
Berikut ini ulasannya, BPJS kini memiliki program dimana peserta dapat membayar tunggakan iuran dengan cicilan.
BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Terbaru 2023, Hanya Dalam Hitungan Menit!
Program tersebut bernama REHAB atau program Pembayaran Bertahap.
Dilansir dari berbagai sumber, REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Program REHAB bisa diikuti bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan 4 hingga 24 bulan.
Program ini dikhususkan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Tenaga Kontrak, Buruan Segera Daftar
Adapun ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB sebagai berikut :
- Peserta memiliki tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan atau rentang 4 hingga 24 bulan.
- Mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: