Info untuk Jemaah Haji, Ada Penyewaan Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Simak Informasi Harganya

Info untuk Jemaah Haji, Ada Penyewaan Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Simak Informasi Harganya

Pengelola Masjidil Haram Menyediakan Penyewaan Skuter dan Kursi Roda saat Tawaf dan Sai.-foto: kemenag.ri-

RADARLEBONG.ID- Informasi bagi Jemaah Haji Indonesia khususnya untuk Kabupaten Lebong, agar tak khawatir saat melaksanakan Tawaf dan Sai di Masjidil Haram.

Soalnya, Pengelola Masjidil Haram menyediakan  skuter dan kursi roda yang bisa dimanfaatkan untuk jemaah haji.

Namun, skuter dan kursi roda tersebut tidak gratis alias disewakan guna memberikan rasa nyaman bagi para jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji.

"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," terang Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (1/6/2023), dirilis dari laman resmi Kemenag RI,

BACA JUGA:Pesan untuk Jemaah Haji Lebong, Jadwal Berangkat Tetap Tanggal 10 Juni 2023

BACA JUGA:Pukul 02.15 WIB Dini Hari, 93 CJH Lebong Berangkat Menuju Asrama Haji Bengkulu

Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai.

Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," sebutnya.

BACA JUGA:PENTING! Jamaah Haji Dilarang Membawa Jimat, Dapat Terkena Pasal Sihir

BACA JUGA:Daftar Info Haji Bengkulu, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2023

Lantas berapa tarif sewa untuk satu orang? Berikut ini daftar harganya di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:

A. Tarif Kursi Roda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: