Berikut Jadwal Baru Pendaftaran dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Berikut Jadwal Baru Pendaftaran dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Jadwal dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028-Foto: Internet-

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik,

      Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila,

      telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan,

      tindak  pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/,

      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: