Berikut Jadwal Baru Pendaftaran dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028
Jadwal dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028-Foto: Internet-
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
J. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota
K. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
L. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
M. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
N. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
O. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
P. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
Q. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: