Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa
![Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa](https://radarlebong.disway.id/upload/1618e1b5d761dfdf9eb7f3f379a68fe7.jpg)
Tugas Perangkat Desa-Foto: Internet-
BACA JUGA:Alamak,, Pesanan Tak Sesuai Foto Profil di MiChat, 2 Pria Ini Bersimbah Darah
Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya:
- Kepala urusan tata usaha
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.
BACA JUGA:Tidak Cuma Hari Kenaikan Isa Almasih, Ini Deretan Hari yang Lain di Tanggal 18 Mei 2023
2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti:
1. Pengurusan administrasi keuangan.
BACA JUGA:BOLEH DICOBA, 5 Jenis Usaha dengan Modal Cekak, Untung Besar
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
3. Verifikasi administrasi keuangan.
4. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: