Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa
Tugas Perangkat Desa-Foto: Internet-
BACA JUGA:Selamat, Pelajar dari 2 Kabupaten Ini Didaulat sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara
5. Pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan, seperti:
1. Pengurusan administrasi keuangan
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
BACA JUGA:Kabar Penting dari Google, Gmail Tak Aktif 2 Tahun akan Dihapus, Simak Penjelasannya
3. Verifikasi administrasi keuangan
4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya,
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
BACA JUGA:Kabar Penting dari Google, Gmail Tak Aktif 2 Tahun akan Dihapus, Simak Penjelasannya
Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepala Urusan (Kaur)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: