NIB Terbit, Izin Lingkungan Wahana 88 Lebong Masih Misteri? Ini Kata DLH!

NIB Terbit, Izin Lingkungan Wahana 88 Lebong Masih Misteri? Ini Kata DLH!

NIB Terbit, Izin Lingkungan Wahana 88 Lebong Masih Misteri? Ini Kata DLH! -foto : adrian roseple/radar lebong-

RADARLEBONG.ID - Baru-baru ini Wahana 88 tempat rekreasi terbaru yang berada di jalan lintas Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong ramai dikunjung masyarakat dalam daerah maupun luar daerah,

karena tempatnya yang menarik dengan dilengkapi berbagai fasilitas. 

Namun tempat rekreasi terbaru ini diduga belum mengantongi izin lingkungan yang semestinya dikeluarkan sebelum beroperasi. 

Dikonfirmasi Radar Lebong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, Indra Gunawan menegaskan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan untuk Wahana 88. 

BACA JUGA:Cara DLH Lebong Ubah Perilaku Buang Sampah Sembarangan Masyarakat

"Kalau kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan Wahana 88," kata Indra.

Lanjut Indra, dari hasil koordinasi dengan pihak Wahana 88, bahwa mereka sudah pernah mengajukan berkas permohonan perizinan ke DPMPTSP Lebong, sedangkan ke DLH sendiri berkas belum pernah masuk. 

"Pastinya coba dikonfirmasi ke DPMPTSP Lebong apakah izin lingkunagan tersebut sudah diterbitkan atau belum," terangnya. 

Indra menjelaskan, setiap pelaku usaha baik pemerintahan maupun usaha pihak swasta wajib memiliki izin lingkungan.

BACA JUGA:Maknai Hari Lingkungan Hidup, DLH Lebong Gelar Beberapa Kegiatan

Dan untuk Wahana 88 sendiri pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan. 

"Intinya, setiap pelaku usaha baik milik pemerintah maupun milik pihak swasta wajib memiliki izin lingkungannya," demikian Indra. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Hadi Sucipto, SPT dikonfirmasi terkait perizinan lingkungan tersebut mengaku jika pihaknya telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Wahana 88,

sedangkan untuk kelengkapan persyaratan dasar lainnya seperti persetujuan lingkungan, maka OPD teknis yang akan mengawasi bersama PTSP Bidang Pengendalian dan Pengawasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: