Jelang Akhir Tahun, Tersangka Kasus PPPK dan PDAM Belum Ditetapkan, Ini Kata Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr Evelin Nur Agusta SH MH,-Foto Adrian Roseple-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) LEBONG memastikan saat ini tengah memfokuskan penanganan terhadap dua perkara besar dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
Kedua perkara tersebut meliputi dugaan penyelewengan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) Tahun Anggaran 2022–2024 serta dugaan kecurangan pada proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong untuk periode 2021–2024. Keduanya masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh tim Pidana Khusus Kejari Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr Evelin Nur Agusta SH MH, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih bekerja intensif. Penyidik terus memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kedua kasus tersebut. Selain itu, pengumpulan barang bukti serta pendalaman dokumen pendukung dilakukan secara paralel.
"Saat ini penyidik masih terus bekerja," tegas Evelin dalam konferensi pers kemarin.
Kajari tidak menampik kemungkinan bahwa kedua perkara ini dapat segera naik ke tahap penyidikan apabila bukti permulaan dianggap cukup kuat. Namun, Evelin menekankan bahwa seluruh langkah akan dilakukan mengikuti mekanisme hukum dan berdasarkan hasil analisis tim penyidik.
"Kita lihat nanti ya, tergantung hasil dari penyelidik," sampainya.
Evelin menegaskan bahwa pihaknya menjalankan penyelidikan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Setiap perkembangan perkara akan diumumkan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
"Kami meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal," tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pada PDAM TTE berawal dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menemukan adanya kerugian negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Salah satu temuan yang disorot adalah adanya praktik pemasangan pipa sambungan rumah yang tidak resmi atau ilegal. Praktik tersebut bukan hanya mengurangi potensi pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan kebocoran pendapatan yang signifikan.
Selain itu, ditemukan pula ketidakwajaran antara volume air yang dicatat sebagai air yang didistribusikan dengan jumlah air yang dibayarkan oleh pelanggan. Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data atau potensi kebocoran teknis yang disengaja.
Sementara itu, dugaan kecurangan pada seleksi PPPK Kabupaten Lebong muncul setelah sejumlah peserta mengaku menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah adanya peserta dengan syarat administrasi bermasalah namun tetap dinyatakan lolos.
Sebaliknya, peserta lain yang hanya melakukan kesalahan minor, seperti kekeliruan unggah berkas atau ketidaksesuaian kecil pada data, justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
