Dana Kelurahan Lebong 2025 Tahap II Terancam Tidak Tersalurkan
Plt Kepala BKD Lebong, Riswan Efendi, MM,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID -Dana Kelurahan (DK) Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Kabupaten LEBONG terancam tidak tersalurkan.
Hingga awal Desember 2025, tidak satu pun dari 11 kelurahan yang mengajukan usulan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), padahal anggarannya sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah ditransfer Kementerian Keuangan.
Plt Kepala BKD Lebong, Riswan Efendi, MM, menjelaskan bahwa seluruh kelurahan sebelumnya telah menerima dan merealisasikan Dana Kelurahan Tahap I. Namun, laporan penggunaan tahap I menjadi syarat wajib sebelum pengajuan pencairan tahap II bisa diproses.
“Anggaran tahap II sudah tersedia di RKUD. Kami hanya menunggu usulan dari masing-masing pemerintah kelurahan. Kami berharap di sisa waktu ini semua kelurahan bisa menuntaskan progres di tahap I agar Dana Kelurahan 2025 dapat tersalurkan 100 persen,” ujarnya.
BACA JUGA:Harga Cabai di Lebong Masih Mahal, Tembus Rp 80 Ribu per Kilo
Riswan menegaskan, batas pengajuan usulan pencairan Dana Kelurahan Tahap II hanya sampai 24 Desember 2025. Bila hingga batas waktu tidak ada pengajuan, anggaran otomatis menjadi SILPA dan tidak bisa ditarik lagi pada tahun berikutnya.
“Jika tidak diajukan sampai tenggat waktu, Dana Kelurahan Tahap II akan hangus dan tak bisa dipakai lagi. Karena itu kami minta seluruh kelurahan segera menyelesaikan laporan realisasi tahap I,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dana Kelurahan tetap berlanjut pada tahun 2026. Namun, kelurahan yang gagal mencairkan tahap II tahun 2025 akan mengalami pemotongan pada alokasi dana tahun berikutnya.
“Dana Kelurahan tahun 2026 tetap ada. Tapi kalau ada yang tidak mencairkan tahap II tahun ini, alokasinya tahun depan otomatis dipotong sesuai sisa anggaran,” katanya.
Diketahui, total pagu Dana Kelurahan Kabupaten Lebong tahun 2025 mencapai Rp 2,2 miliar, yang dibagi rata ke 11 kelurahan, sehingga masing-masing memperoleh Rp 200 juta.
Skema pencairan dilakukan dua tahap: 50 persen tahap I dan 50 persen tahap II. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

