Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa
Tugas Perangkat Desa-Foto: Internet-
BACA JUGA:Cuma Main Game Ini Hasilkan Cuan Saldo DANA Rp 100 Ribu, Buruan Download
- Kepala Kewilayahan
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan
BACA JUGA:Selamat, Pelajar dari 2 Kabupaten Ini Didaulat sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara
2. Penataan dan pengelolaan wilayah
3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
BACA JUGA:Selamat, Pelajar dari 2 Kabupaten Ini Didaulat sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara
- Ketua Rukun tetangga
Rukun tetangga merupakan sub-bagian dari Dusun dan fungsinya
- Ketua RT mempunyai tugas :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: