Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa

Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa

Tugas Perangkat Desa-Foto: Internet-

BACA JUGA:Cuma Main Game Ini Hasilkan Cuan Saldo DANA Rp 100 Ribu, Buruan Download

- Kepala Kewilayahan 

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan 

BACA JUGA:Selamat, Pelajar dari 2 Kabupaten Ini Didaulat sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara

2. Penataan dan pengelolaan wilayah 

3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya 

4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya 

5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

BACA JUGA:Selamat, Pelajar dari 2 Kabupaten Ini Didaulat sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara

- Ketua Rukun tetangga 

Rukun tetangga merupakan sub-bagian dari Dusun dan fungsinya 

- Ketua RT mempunyai tugas : 

1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: