DD/ADD Tahap I 2023 di Lebong Belum Bisa Diajukan, Terganjal Ini

DD/ADD Tahap I 2023 di Lebong Belum Bisa Diajukan, Terganjal Ini

Kabid PMD, Samirudin, SH. -foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID -Hingga akhir bulan februari 2023, DD/ADD tahap i 2023 di Lebong belum bisa diajukan oleh desa se Kabupaten Lebong.

Penyebabnya, karena Perbup tersebut masih dilakukan perbaikan di Bagian Hukum Setdakab Lebong,

Sementara untuk penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lebong tahun ini mengalami peningkatan, bahkan peningkatan tersebut berdampak pada pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,7 miliar,

yang diperuntukan bagi 93 desa dalam Kabupaten Lebong. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto S.Sos, M. Si melalui Kabid PMD, Samirudin, SH.

BACA JUGA:Warga Penerima BLT DD di Lebong Mulai Didata

BACA JUGA:DD/ADD Tahap III, 26 Desa Ajukan Berkas, 7 Desa Kantongi Teken Pencairan

"Pastinya ini kabar baik untuk desa, karena meningkatnya DAU yang diterima Pemkab Lebong tahun ini, juga berdampak pada kenaikan pagu ADD untuk 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong," kata Samirudin.

Lebih jauh, untuk total keseluruhan pagu ADD Kabupaten Lebong sebesar Rp 40.470.434.600, sedangkan 2022, pagu ADD sebesar Rp 38.687.967.400. Artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 1.782.467.200 atau naik sekitar 7 persen.  

"Kenaikan pagu ADD ini selanjutnya menjadi kewenangan pihak desa masing-masing, apakah diperuntukan untuk Siltap atau operasional kantor desa," sampainya.

Dijelaskannya, kenaikan ADD sendiri dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub).

BACA JUGA:Pengajuan DD Tahap II Masih Minim

BACA JUGA:Catat, 19 Agustus Batas Terakhir Pengajuan DD Tahap II

Yang selanjutnya menjadi acuan seluruh desa untuk mengajukan pencairan ADD dan melakukan revisi terhadap alokasi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes).

"Perbupnya sudah rampung, tapi sekarang masih dilakukan perbaikan oleh bagian hukum Setdsakab Lbong," bebernya.

Selain pagu ADD, sambung Samirudin, pagu DD yang diterima Kabupaten Lebong juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 71.470.315.000 menjadi Rp 72.146.411.000 atau naik sekitar Rp 676 juta lebih.

"Kenaikan pagu DD, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -Republik Indonesia nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DD.

Mudahan-mudahan dengan adanya kenaikan pagu DD dan ADD tersebut berdampak terhadap peningkatan pembanguan desa di Kabupaten Lebong," demikian Samirudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: