Catat, 19 Agustus Batas Terakhir Pengajuan DD Tahap II

Catat, 19 Agustus Batas Terakhir Pengajuan DD Tahap II

Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, -Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID  - 93 desa penerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dideadline menyerahkan berkas pengajuan tahap II, paling lambat hingga 19 Agustus mendatang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong.

Plt. Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, mengingatkan seluruh desa penerima DD dan ADD untuk segera menyiapkan berkas pengajuan tahap II untuk disampaikan kepada pihaknya. Sebab, sesuai surat edaran berkas pengajuan ini didealine paling lambat diterima pada 19 Agustus mendatang. 

"Kami mengimbau seluruh desa untuk segera menyiapkan berkas pengajuan yang dimaksud, dan selanjutnya diserahkan ke PMD supaya bisa langsung diverifikasi kelengkapannya," kata Herru sapaan akrabnya. 

Ia mengaku bahwa secara lisan surat edaran pengajuan berkas pencaitran DD dan ADD tahap II telah disampaikan kepada perwakilan kades di setiap kecamatan.

BACA JUGA:Pawai Ta'aruf Sambut 1 Muharram

Hanya saja, untuk berkas fisik masih disiapkan dan akan segera dilayangkan ke masing-masing desa. 

"Secara lisan edaranya sudah kami sampaikan melalui perwakilan kades disetiap kecamatan, namun sampai hari ini belum ada satupun berkas yang masuk untuk kami lekukan verifikasi," terangnya. 

Herru menegaskan, apabila berkas pengajuan tahap II desa tidak juga diserahkan sesuai dengan deadline waktu yang ditentukan, maka berkas pengajuan desa tidak lagi dapat diterima untuk diproses oleh pihaknya.

Mengingat saat ini sudah memasuk akhir periode Juli, maka diharapkan desa dapat segera menyusun berkas persayaratan secara lengkap dan teliti, dan selanjutnya diserahkan ke PMD untuk proses penerbitan rekomendasi pencairan. 

"Sekarang sudah akhir bulan Juli, artinya waktu sudah semmakin singkat. Harapan kami pertengahan Agustus nanti seluruh desa sudah melakukan penciran DD dan ADD tahap II tahun anggaran 2022," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: